Politeknik Insan Husada Surakarta atau polinsada merupakan perubahan bentuk dari Akademi Keperawatan Insan Husada (Akper Insada) Surakarta melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, nomor 033/D/OT/2021 tertanggal 01 Maret 2021. Politeknik Insada Surakarta saat ini memiliki tiga (3) Program studi yaitu (1) Prodi D3 Keperawatan, (2) Prodi D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dan (3) Prodi D4 Keperawatan Anestesiologi. Ketiga prodi merupakan prodi – prodi yang prospektif dimana kebutuhan akan tenaga/ keahlian tersebut masih sangat tinggi.
Program Studi D4 Keperawatan Anestesiologi atau Sarjana Terapan Keperawatan Anestesiologi (STKA) Politeknik Insan Husada Surakarta dirancang untuk menghasilkan Sarjana Terapan (Diploma 4) di bidang Keperawatan Anestesiologi yang akan disebut sebagai Penata Anestesi.
Penata Anestesi adalah salah satu dari bagian tim kesehatan yang memiliki kewenangan melakukan pelayanan keperawatan anestesi di bawah supervisi dokter spesialis anestesi. Menurut standar, seorang dokter anestesi harus didampingi oleh dua (2) orang penata anestesi dalam setiap prosedur operasi.
Jumlah penata anestesi yang masih sangat kurang maka standar tersebut belum dapat dipenuhi. Jumlahnya yang masih minim dari standar dan sebaran yang tidak merata melihat geografis Indonesia yang luas menjadi peluang yang sangat bagus memilih prodi ini. Pada tahun 2021 kebutuhan penata anestesi berdasar perkembangan RS di Indonesia adalah sebesar 21 ribu penata anestesi, namun pada kenyataannya tidak tercapai. Sampai akhir tahun 2021 jumlah penata anestesi baru berkisar 6.500 orang, jumlah yang masih sangat timpang dengan kebutuhan pengguna yaitu kementrian kesehatan dan rumah sakit.
Pelayanan anestesi meliputi pelayanan anestesi/analgesia di kamar bedah dan di luar kamar bedah, pelayanan kedokteran perioperatif, penanggulangan nyeri akut dan kronis, resusitasi jantung paru dan otak, pelayanan kegawatdaruratan dan terapi intensif serta dalam penanggulangan bencana.
Penata Anestesi masih sangat diperlukan oleh RS atau pelayanan kesehatan lain sebagai MITRA dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter spesialis anestesi dan praktisi medis profesional lainnya. Menurut standar, seorang dokter anestesi harus didampingi oleh dua (2) orang penata anestesi dalam setiap prosedur operasi. Penata anestesi juga melaksanakan pelayanan, komunikasi, informasi dan edukasi tindakan operasi. Khususnya dalam membantu dokter spesialis anestesi dalam tindakan operatif.
Namun jumlah profesi penata anestesi yang masih minim maka standar tersebut belum dapat dipenuhi. Jumlahnya yang masih minim dari standar dan sebaran yang tidak merata melihat geografis Indonesia yang luas menjadi peluang yang sangat bagus memilih prodi ini.
Sejak 2013, belum ada kajian kebutuhan tenaga penata anestesi. Dari data yang disebutkan Ketua DPP IPAI Dra Dorce Tandung, MSi, survei di enam sampel provinsi seluruh Indonesia, terdapat 22 ribu penata anestesi dari 2.350 rumah sakit. Jumlah ini masih sangat kurang. Satu dokter spesialis anestesi harus didampingi 2 orang penata anestesi. Jumlah ini sangat kurang jika melihat ship kerjanya. Belum lagi jumlah dan sebarannya tidak merata di Indonesia. Sekitar 70 persen jumlah penata anestesi terakreditasi tersebut ada di Jawa, sementara sisanya 30 persen tersebar di seluruh Indonesia. Melihat geografis Indonesia yang luas, rata-rata penata anestesi masih berada ibu kota provinsi. Jika dilihat dari total jumlah RS di Indonesia sebanyak 2.813 unit hingga akhir 2018, jelas jumlah penata anestesi profesional masih sangat diperlukan. Prodi ini dibentuk untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan tenaga penata anestesi yang professional dan mengutamakan keselamatan pasien. Dalam kenyataannya dokter spesialis anestesi membutuhkan mitra dalam pekerjaan keahliannya demi menjamin keselamatan pasien selama dilakukan prosedur anestesi.
*Cashback Rp.1 juta Jika Biaya masuk Dibayarkan Sekali Lunas.